Dewan Kukar Berharap Tunda Kenaikan Retribusi Pasar

img

TENGGARONG, Belum usai derita pedagang Pasar Tanggarong yang direlokasi ke Pasar Mangkurawang, lantaran sepi pembeli ditempat baru (pasar Mangkurawang), kini para pedagang dihadapkan pada kebijakan pemerintah agar membayar retribusi pasar, yang nilainya begitu terasa berat dirasakan pedagang, lantaran mengalami kenaikan yang sangat dratis, dari kisaran Rp100 sampai Rp200 ribu, nanti harus membayar Rp1 juta lebih/bulan.

Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Kukar yang ditandatangani Sekda Kukar H Marli 12 Mei 2017, sebagai tindaklanjut dari implementasi Perda 17/2016 tentang retribusi jasa umum.

Menyikapi hal itu Wakil Ketua DPRD Kukar Supriyadi, berharap kebijakan Pemkab Kukar untuk menaikan tarif retribusi pasar tersebut ditunda dahulu, pertimbangannya adalah kondisi pedagang yang masih lesu penjualannya.

“Kalau menurut hemat kami, kebijakan itu mesti ditunda dulu, kondisi perekonomian saat ini sedang lesu, pedagang juga merasakan bahwa omset jualannya menurut dratis. Disisi lain, juga harus dimaksimalkan untuk warga guna meramaikan penjualan terlebih dahulu di Pasar Mangkurawang,” papar Supriyadi.awi/poskotakaltimnews.com